News & Article

 


28 June 2024 09:02

Dear Whom is Concern

English
The trademark name IWAKI at glass laboratory product has been registered with the Directorate General of Intellectual Property  of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, with registration number: IDM000087237. Only Iwaki have the right to use this trademarkAny abuse of the IWAKI mark at glass laboratory Product by other parties is a violation of the law. And can be subject to criminal penalties, namely. based on "Law of The Republic of Indonesia No. 20 of Year 2016 related with Trade Mark and Geographical Indications.  Article 100, Subsection 2 :

"Every person unlawfully uses any Mark which is substantially similar to registered Mark of another Party for similarly produced and or/ traded goods and/or services, shall be sentenced to imprisonment for up to 4 years and/ or fines up to IDR 2,000,000,000,- (two billion rupiah)"


Indonesia 
Nama merk dagang ”IWAKI” pada alat laboratorium dari gelas/ kaca ,  telah terdaftar di  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan  no registrasi : “IDM000087237”. Yang berhak menggunakan merek dagang tersebut adalah Kami sebagai pemegang merek dagang Iwaki ( pada alat laboratorium dari kaca/ gelas). Segala penyalahgunaan Merk dagang ” IWAKI” pada alat laboratorium dari kaca/ gelas, oleh pihak lain,  merupakan tindakan pelanggaran hukum. Dan dapat dikenakan hukuman tindak pidana yaitu, berdasarkan “ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100 Ayat 2 :

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”